Suara rakyat kuasa,Mukomuko – Sempat menempuh waktu yang panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko (MM) menetapkan tujuh (7) orang tersangka (tsk) kasus tindak pidana korupsi bersumber dari dana BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Sekitar pukul 21.00 Wib, ke tujuh tsk dengan memakai rompi orange di kawal pihak keamanan, pihak Kejari MM menggelarkan konprensi pers, di hadiri Kajari MM Rudi Iskandar, SH.MH diwakili Kasi Intel Radiman, SH.MH, Kasi Pidsus Agung Malik Hakim, SH MH, Kasi Datun Dodiyansyah Putra, SH.MH.
Selain itu, untuk mempermudah dalam penyidikan pihak Kejari, tujuh orang tsk dengan inisial TA (eks Direktur), AF ( eks bendahara pengeluaran) AD (eks Kabid keuangan), HN (eks Kabid pelayanan medis), KN (eks kasi pembendaharaan), JM (eks bendahara pengeluaran), HF ( eks Kabid keuangan ), di angkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk di bawa ke Mapolres untuk di titipkan di sel tahanan Polres MM.
Sekedar mengingatkan, pengusutan kasus tindak pidana korupsi dana BLUD tahun 2016 s/d 2021 di RSUD MM beberapa waktu lalu, mencapai akhir setelah keluarnya hasil audit menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4.841.952.577,00. Dengan rincian pembelanjaan fiktif Rp. 1. 195.478.999,00, belanja Mark Up Rp. 490.530.438. belanja tidak ada SPJ Rp. 3.155.951.540,00. KN ini terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021.
Diungkapkan Kajari MM Rudi Iskandar, SH.MH melalui Kasi Intel Radiman, SH MH, menerangkan, untuk ke tujuh orang tsk, dalam penyelidikan yang di lakukan melakukan pelanggaran hukum, sehingga merugikan negara hingga milyaran rupiah di bagi tiga item. Tiga item tersebut, Mark Up harga, belanja fiktif, dan belanja tanpa SPJ yang jelas.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan dan hasil dari audit yang BPKP, di temukan kerugian negara akibat tindakan ke tujuh tsk dari tiga item tersebut mencapai empat milyar lebih,”ungkap Radiman.
Sementara Kasi Pidsus Agung Malik Hakim, SH.MH menerangkan, untuk ke tujuh tsk, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah di lakukan di kenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 20 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1), KUHP. Disinggung apakah ada pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD bersumber dana BLUD ini, Kasi Pidsus tidak menampik akan hal tersebut.
“Sedangkan untuk kemungkinan adanya pengembangan untuk kasus ini, kami belum bisa mengungkapkannya. Namun hal itu kemungkinan akan ada. Untuk para Tsk di titipkan selama 20 hari di sel tahanan Polres MM untuk mempermudah penyidikan. Mengenai pengembalian kerugian negara, sampai saat ini belum ada dari ketujuh tsk mengembalikan kerugian negara tersebut ke pihak kejaksaan,”tutup Agung.(top)




