HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Canggih! CW Tsk Narkoba Buat Peta Penyimpanan Sabu – sabu Di Aplikasi HP

//Polres MM Terus Lakukan Giat Pemberantasan Peredaran Narkoba Di MM //

SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Pemberantasan peredaran Narkotika dan Obat – obat terlarang (Narkoba), terus di lakukan oleh pihak kepolisian. Sepanjang bulan agustus 2024 ini, Tim Satuan Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko (MM) kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga, pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu – sabu dan ganja. Ketiga pelaku berhasil di ringkus oleh tim Sat Narkoba di waktu dan dua lokasi tempat berbeda. Dua Tsk berinisial KRL umur (41) warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten MM, bersama Tsk lainnya inisial TG umur (32) warga Desa Sungai Gambir (Sako/Tapan) Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar). Kedua pelaku di bekuk di rumah milik KRL Desa Tanjung Alai pada Kamis (8/8) pukul 11.45 WIB tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, Sat Narkoba Polres MM, kembali bergerak ke wilayah dapil II tepatnya Desa Bunga Tanjung. Di wilayah tersebut, Tim Sat Narkoba berhasil menangkap Tsk CW umur (34) di rumah kediamannya di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten MM pada selasa (13/8) pukul 15.30 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, ke 3 orang Tsk saat ini mendekam sel tahanan Mapolres MM.

Diungkapkan Kapolres MM AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.SI melalui Kasat Narkoba AKP. S.M.O Aritonang, SH.MH, upaya pemberantasan peredaran Narkoba akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres MM. Untuk ke 3 TSK di jerat dengan pasal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sb pasal 111 ayat (1) Jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ke 3 Tsk terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Upaya untuk memberantas rantai peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Mukomuko akan terus kami lakukan, agar terciptanya generasi bangsa yang baik. Untuk itu kami berharap ada kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dengan Polres MM agar Kabupaten Mukomuko bersih dari peredaran narkoba. Dalam penangkapan terhadap ke tiga Tsk, oleh tim Sat Narkoba tidak ada kendala dan perlawanan dari para pelaku,”kata Aritonang.

Dilanjutkan Aritonang, dari tangan ke 2 Tsk berinisial KRL dan TG, tim Satnarkoba Polres MM, usai melakukan pengeledahan di berbagai tempat, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket narkotika jenis sabu – sabu di bungkus plastic merah, 2 paket narkotika jenis Ganja di bungkus plastic merah, Dompet Warna Merah, sebanyak 39 bungkus plastik bening merah di duga tempat narkoba. 5 bong (alat hisap), 4 kaca pirek,12 pipet plastic, 1 buah gunting dan 2 buah korek api gas.

“Selain itu juga dari kedua Tsk KRL dan di amankan 3 Unit HP berbagai type dan satu buah unit mobil jens minibus merk Toyota type Avanza 1.36 M/T No Reg. BA 1562 IY warna silver metalik. Sedangkan dari tangan Tsk CW di dapatkan BB berupa 4 paket plastik klip bening berisikan narkoba jenis Sabu – sabu, uang tunai Rp 110.000, 1 unit HP, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah korek api gas. Untuk sementara semua barang bukti sudah kita amankan di mapolres Mukomuko,”terang Aritonang.

Sekedar mengetahui, kronologis penangkapan terhadap ke 3 Tsk oleh tim Sat narkoba MM membutuhkan waktu yang tidak lama. Pada awalnya hari Kamis (8/8) Tim Sat Narkoba Polres MM mendapat laporan dari masyarakat, jika ada transaksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Beberapa orang tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat, Kasat narkoba bersama tim langsung melakukan penggerebekan di rumah Tsk KRL Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang pada pukul 11.30 WIB. Tanpa ada perlawanan Tsk KRL bersama TG langsung diamankan dan dimintai keterangan untuk menunjukan tempat penyimpanan narkoba tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di semua tempat di areal rumah milik KRL dan menemukan semua BB, Kasat Narkoba bersama tim langsung mengangkut ke 2 Tsk untuk di amankan di Mapolres mm.

Setelah dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut, di lakukan pengintaian di wilayah dapil II tepatnya Kecamatan Teramang Jaya. Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan penelusuran tim Sat narkoba di lapangan, pada selasa (13/8) pukul 15.30 WIB, tim Sat Narkoba langsung di pimpin Kasat Narkoba Aritonang, melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Tsk CW di rumah kediamannya Desa Bunga Tanjung. Tanpa ada perlawan dari Tsk setelah di mintai keterangan, Tsk CW mengaku menyimpan barang haram tersebut di areal perkebunan sawit warga Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh. Uniknya Tsk membuat sebuah denah peta di HP miliknya, sebagai pengingat tempat penyimpanan narkoba tersebut. Berbekal rute dan tanda arah yang ada di peta serta pengakuan Tsk, tim langsung bergerak membawa Tsk ke  areal perkebunan sawit di Desa Air Bikuk tempat Tsk menyimpan narkoba jenis Sabu – sabu tersebut. Di saksikan oleh Sekdes dan anggota Polsek Teramang Jaya, pihak Sat narkoba Polres MM, menemukan sekaligus mengamankan 4 paket sabu – sabu terbungkus plastik bening di salah satu batang sawit areal perkebunan. Atas perbuatannya, Tsk dan BB di angkut Sat Narkoba dan dibawa ke Mapolres MM untuk proses lebih lanjut.(Top)

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!