HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

100 Hari Kinerja Kapolres MM Behasil Ungkapkan 12 Kasus Perkara Pidana

//Ricky : Terhitung Dari Bulan Mei Hingga Juni 2025//

Oplus_0

SuaraRakyaKuasa, Mukomuko – Keberhasilan pengungkapan tindak pidana kriminal kembali di torehkan pihak Polisi Resort (Pores) Kabupaten Mukomuko (MM) Polda Bengkulu. Dalam kurun waktu tiga (3) bulan, pihak jajaran Polres MM di bawah pimpinan AKBP. Ricky Crisma Wardana, S,IK, berhasil mengungkap 12 kasus perkara pidana di wilayah hukum Polres MM. Adapun 12 perkara tersebut adalah, 9 kasus perkara penyalah gunaan Narkoba, 2 kasus asusila (TPPA) dan 1 kasus pencurian (pembobolan mini market). Keberhasilan pengungkapan beberapa kasus ini, disampaikan Kapolres yang di damping Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, dalam konfrensi pers hari ini (10/72025) 

Menariknya, dalam kasus pencurian (pembobolan mini market) di Kecamatan Penarik, pihak jajaran Sat Reskrim polres MM, sempat kewalahan dalam melakukan pengungkapan. Pasalnya, dalam penyelidikan oknum pelaku, pihak Satreskrim sempat belum memiliki petunjuk yang pasti. Namun dengan berbagai ke ahlian di bidang Reskrim, dan akhirnya dengan dipimpin langsung Kasatreskrim, pihak polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti.

Diungkapkan Kepolres MM AKBP. Ricky Crisma Wardana, S.IK di damping Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.tr.K dan Kasat Narkoba AKP. SMO Aritonang, serta Kasi Humas IPTU M.Yuli Setya, dalam seratus (100) hari masa kerjanya, dari 12 kasus yang telah di ungkap saat ini, paling banyak kasus Narkoba. Sebanyak 10 orang pelaku serta Barang bukti sebanyak 10,79 gram Sabu dan 19.93 gram Ganja sudah di amankan di Mapolres MM.  

“Para pelaku penyalahgunaan Narkoba sebanyak sepuluh orang ini, di bekuk dari beberapa wilayah hukum polres MM. Untuk dua jenis barang haram tersebut, para pelaku mengakui mendapatkan dari wilayah Sumbar dan Jambi. Untuk saat ini, wilayah yang masuk dalam zona merah maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres MM, masih tertinggi Kecamatan Ipuh dan sekitarnya. Dalam hal ini, kami akan terus serius melakukan pembersihan peredaran narkoba di Kabupaten MM. Dengan ini ,kami meminta kerjasama semua lapisan masyarakat, mari kita jaga dan selamatkan generasi muda kita dari penyalah gunaan narkoba,”ungkap Ricky di dampingi Aritonang.

Dilanjutkan Ricky, Dalam pengungkapan Kasus tindak Pidana Umum dan TPPA (asusila), saat ini sudah ditahan 2 Pelaku. Sedangkan 1 kasus lagi adalah pencurian dan pembobolan mini Market oleh 2 oknum pelaku kakak beradik di Kecamatan Penarik. Dalam menjalankan misinya, pelaku pertama (kakak) telah memantau semua rutinitas keseharian pemilik mini market, mulai jam dibuka dan di tutupnya mini market. Selain itu pelaku juga memantau jam kondisi sunyi wilayah sekitar mini market. Sedangkan pelaku kedua (adik), bertugas menjual semua barang hasil curian kepada para pembeli. Dari pengakuan tersangka, barang yang berhasil mereka curi adalah Rokok dengan berbagai jenis merk, uang dan sebuah Handphone (HP).

“Keberhasilan pihak Reskrim dalam pengungkapan kasus pencurian ini, ketika satu pelaku Mengaktifkan HP milik korban. Hal itu bisa terlacak saat pihak Reskrim mengetahui jika Imei HP milik orban aktif. Berbekal hal tersebut, tidak beberapa lama rekan – rekan reskrim berhasil menangkap satu pelaku (Adik). Usai di interogasi dan dari pengakuan pelaku pihak Reskrim melanjutkan penangkapan terhadap pelaku utamanya yakni (kakak). Untuk barang bukti oleh kedua pelaku sudah di jual di berbagai tempat, dan uang sudah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari – hari,”jelas Ricky di amini Novaldy.

Masih menurut Kapolres, Untuk 8 orang tersangka Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, di jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka narkoba golongan 2 jenis ganja di jerat pasal 114 ayat satu dan junto pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun Minimal dan 20 tahun maksimal penjara.

“Dari beberapa kasus tersebut di atas ada beberapa sudah masuk tahap pengadilan dan beberapa sudah P.21 di pihak Kejaksaan,”terang Ricky.

Sedangkan untuk 2 orang tersangka tindak pidana TPPA tersangka di jerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan dari nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp, 5 Milyar.

“Sementara 2 orang tersangka pelaku pencurian di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”tutup Ricky.(Top)

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!