HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Pemdes Ponteng Gelar Pelatihan Lembaga Adat Dan Syarak

//Bahas Benturan Hukum Adat, Agama Dan Hukum Pemerintah//

Oplus_0

SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Langkah positif dilaksanakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Pondok Tengah (Poteng). Dengan mendatangkan pihak Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko (MM), Kementrian Agama (Kemenag), pihak Kecamatan V Koto, Pemdes Poteng Menggelar acara pelatihan lembaga adat dan syarak. Acara yang di mulai pada jam 09.00 Wib, di hadiri oleh semua pengurus adat, sarak dan tokoh masyarakat desa Poteng berjalan lancar.

Diungkapkan Kades Poteng Misran, kegiatan pelatihan lembaga adat dan syarak ini laksanakan, untuk mengkaji persamaan dan perbedaan antara hukum adat, agama dan pemerintah. Pasalnya, mayoritas sering terjadinya benturan dan keributan masyarakat, di berbagai daerah banyak sumber dari perbedaan kajian hukum adat, agama dan atura hukum pemerintah.

“Dengan adanya kegiatan ini, bisa menetralisir adanya benturan di tengah masyarakat di sebabkan perbedaan pandangan kajian hukum adat, agama di masyarakat umum. Dengan adanya kegiatan ini, insyaallah bisa sedikit memberi ilmu dan masukan terhadap pemangku adat dan syarak di desa Pondok Tengah,”ungkap Misran.

Sementara pihak Kemenag bidang Bimbingan Masyarakat Desa Timsar Siregar SH.I,MH menjelaskan, antar hubungan antara syariat (syarak) dan Adat. Ia menjelaskan jika syarat  adalah, hukum Islam yang bersumber dari Alquran. 

Tujuan dari syariat dan diterapkan di adat istiadat ada 5 hal yakni, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Semua hal itu sangat berhubungan dengan dengan penerapan hukum adat. Sedangkan adat bersumber dari bahasa arab Al Adah (kebiasaan). Sedangkan hukum adat bersumber dari bahasa Belanda. 

“Sejak lama dua istilah yang di bawa Minang Kabau dan Gorontalo ‘Adat Bersanding Syarak (Syariat), Syarak Bersendikan Kitabullah (Alquran). Ini lah hubungan antar adat dan syariat. Dan hal inilah yang membedakan antara Indonesia dan daerah eropa dan timur tengah dan lainnya. Selama kebiasaan adat istiadat sejalan dengan agama (syariat) maka tetap kita dukung dan lestarikan,”tutup Siregar (Top)

 

 

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!