HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Raperda Usulan Pembentukan Desa Talang makmur Di Pending Bapemperda

//Arman : Belum Ada Surat Keputusan Kementrian Desa PDTT Dan Mendagri//

SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Tampaknya rencana rencana pembentukan desa baru, yakni Desa Talang Makmur di wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko (MM) tahun ini belum juga terwujud. Pasalnya, usulan raperda untuk pembentukan desa baru yang di lakukan pihak Pemkab MM, belum masuk dalam agenda pembahasan di tingkat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MM. Saat ini, usulan tersebut, masih di lakukan pembahasan di tingkat komisi 1. Salah satu alasan yang membuat belum terwujudnya pembentukan desa baru tersebut, terkendala dari keputusan dari pemerintah pusat di jakarta.

Diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD MM, usulan Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur di Kecamatan Malin Deman, yang sudah di paripurnakan beberapa waktu lalu, selanjutnya di bahas di tingkat komisi. Di jelaskan Busra, jika pembahasan di tingkat komisi sudah selesai dan dinyatakan lengkap, maka raperda tersebut, akan masuk dalam agenda pembahasan di tingkat Bapemperda, jika selesai di tingkat Bapemperda, maka raperda itu akan dilaporkan ke unsur pimpinan, di teruskan raperda tersebut akan masuk dalam agenda rapat paripurna untuk di setujui menjadi sebuah produk aturan Perda Kabupaten MM.

“Untuk raperda pembentukan Desa Talang Makmur, belum ada masuk dalam tingkat Bapemperda DPRD untuk pembahasan, kemungkinan masih dilakukan pembahasan di tingkat rekan – rekan komisi. Kalau tidak salah pembahasan raperda pembentukan desa baru tersebut, oleh rekan – rekan komisi 1. Mudah – mudahan secepatnya raperda tersebut secepatnya naik ke Bapemperda untuk di bahasa,”ujar Busra.

Sementara dimintai di konfirmasi Ketua Komisi 1 DPRD MM, Armansyah ST, membenarkan jika raperda tentang pembentukan desa Talang Makmur Kecamatan malin Deman masih digelar di tingkat komisi 1. Salah satu kendala menghambat terbentuknya desa baru tersebut, belum ada surat keputusan dari Kementrian Desa DPTT dan Kementrian dalam Negeri RI ke Pemkab MM untuk pembentukan desa baru tersebut. sementara waktu, pembahasan raperda tentang pembentukan desa baru di hentikan, sembari menunggu surat keputusan dari dua kementrian tersebut.

“Sebenarnya raperda terkait pembentukan desa baru itu, sudah pernah di bahas bersama di komisi satu, namun untuk saat ini dilakukan penundaan pembahasan tentang hal itu, karena belum terbitnya surat Keputusan dari dua menteri itu. Insyaallah, secepatnya Pemkab MM melalui OPD terkait, mendapatkan surat keputusan dua menteri tersebut, sehingga bisa dilakukan pembahasan kembali raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur di wilayah Kecamatan Malin Deman tersebut,”demikian Arman.(top/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!