SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Tak berlama – lama usulan 4 raperda yang di serahkan pihak eksekutif kepada pihak legislatif, dan telah di paripurna kan langsung di tindak lanjuti oleh Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko (MM). Tahap awalnya, pihak Bapemperda mengundang pihak komisi 2 DPRD MM, bagian Hukum Setdakab dan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), guna membahas raperda Perubahan Perda nomor 16 tentang retribusi kendaraan bermotor. Dalam acara rapat bapemperda yang di lakukan di ruang serba guna DPRD MM, tampak hadir Kabag Hukum M Arfi dan Kepala BKD Agus bersama staf masing masing. Rapat yang dilaksanakan 10 Juli dimulai pukul 10.00 Wib di pimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD MM Busra di dampingi oleh anggota. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Bapemperda menyatakan, usulan rancangan raperda tentang perubahan perda nomor 16 tersebut, akan kembali di bahas di tingkat komisi.
Dijelaskan Ketua Bapemperda M. Busra, perihal raperda perubahan perda nomor 19 tahun 2011, dalam rancangan yang terbaru mencakupi berbagai hal retribusi. Salah satunya ada pasal yang di kurangi dan di tambah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Salah satunya rancangannya adalah tentang penarikan pajak kendaraan pengangkut CPO di seluruh perusahaan di Kabupaten MM.
“Kami mengundang para mitra tahap awalnya untuk membedah pasal demi pasal terkait raperda dan perda nomor 16 tersebut. dari hasil sementara, raperda perubahan tentang retribusi kendaraan bermotor, belum bisa di masukan dalam agenda bapemperda, karena masih banyak yang harus di tinjau ulang kembali. Makanya kami dari bapemperda meminta raperda tersebut di bahas kembali di tingkat komisi,”ujar Busra.
Hal senada juga di ungkapkan Kabri Wakil Ketua Bapemperda Aceng, untuk pembahasan raperda perubahan perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak retribusi kendaraan bermotor, dilanjutkan pembahasan kembali di tingkat komisi. Sebab ada beberapa poin yang harus di tinjau lebih lanjut, dan perlu mengundang pihak terkait dari pengusaha dan perbandingan dengan wilayah lain.
“Raperda tentang perubahan perda nomor 16 itu, belum bisa di bahas ditingkat Bapemperda, masih banyak poin yang tidak serasi. Nanti jika sudah rampung di bahas di tingkat komisi baru akan kembali dilanjutkan pembahasan di Bapemperda sehingga menjadi sebuah produk peraturan yang baku. Mudah – mudahan secepatnya raperda itu di selesaikan,”tutup Kabri.(top/adv)





