HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Terkait Sistem Administrasi Kependudukan Komisi 1 Kunker Ke Dukcapil Kota Bengkulu

//Armansyah : Sistem Hampir Sama dengan, Hanya Aplikasi Yang Harus Kita Upayakan Maksimal/

SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Upaya untuk memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat terus dilakukan pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Mukomuko (MM). Salah satunya adalah pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten MM. Untuk menunjang agar pelayanan adminstrasi kependudukan berjalan baik dan optimal, pihak Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten MM, melakukan Kunjungan Kerja (kunker) ke Dukcapil Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Dalam kunker tersebut, pihak Komisi 1 DPRD disambut langsung Kadis Dukcapil Kota Bengkulu Drs. Widodo. Sedangkan materi yang dibahas terkait sistem dan aplikasi yang terapkan Dukcapil Kota Bengkulu, sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa berjalan dengan baik. Terobosan dari Dukcapil Kota Bengkulu ini nanti, coba akan diterapkan di Mukomuko.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten MM Armansyah menjelaskan, dalam kunker yang digelar, mengenai sistem dan aplikasi untuk memberikan pelayan kepada masyarakat tentang adminitrasi kependudukan hampir sama yaitu sistem online. Namun bedanya optimalisasi dan kecepatan pelayanan yang berbeda. Contoh, jika di Kota Bengkulu, pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan, oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu bisa langsung diterbitkan surat nikah dan surat lainnya di lokasi pernikahan.

“Kita juga pernah melakukan pelayanan sistem online untuk kepengurusan administrasi kependudukan. Namun saat ini hanya belum optima saja. Tetapi yang patut kita tiru dari dukcapil Kota Bengkulu adalah terobosan baru yang selalu di ciptakan Pemkot Bengkulu dalam memberikan pelayan kepada masyarakat. Salah satunya tu tadi mempermudah kepengurusan pengantin baru dalam mendapatkan akta pernikahan secara cepat. Hal ini akan coba kita terapkan di daerah kita nantinya,”ujar Armansyah didampingi Tabrani anggota komisi 1 DPRD MM.

Dilanjutkan Armansyah,juga dibahas penerapan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Dari hasil pembahasan didapati Pemkot Bengkulu, dalam bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan tertuang di undang-undang nomor 24 tersebut. Pasalnya dalam UU tersebut, di atur mengenai Hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan. Juga tertera sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk serta sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan.

“banyak hasil yang kita dapati dari kunker di Dukcapil Kota Bengkulu. Usai ini, kita akan memanggil dinas terkait, untuk melakukan koordinasi dan membahas hasil dari kunker yang kami lakukan beberapa waktu lalu, supaya bisa secepatnya di laksanakan. Satu lagi pelayanan dukcapil Kota Bengkulu kepada masyarakat perihal musibah kematian, keluarga yang mengalami musibah bisa mendapat surat keterangan kematian secara langsung dari Dukcapil. Beginilah rencana kita akan lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Mukomuko,”demikian Arman.(top/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!