SuaraRakyatKuasa, mukomuko – Kabupaten Mukomuko (MM) memliki struktur tanah yang bervariasi. Salah satunya lahan jenis gambut yang di olah menjadi kebun oleh masyarakat. Tak jarang setiap tahun, pada saat musim kemarau, ancaman kebakaran lahan terus terjadi di daerah ini. Selain itu wilayah MM, dikelilingi oleh 4 sungai besar, yang apabila musim curah yang hujan tinggi, banjir bandang akan melanda beberapa wilayah di Kabupaten MM.
Guna mengantisipasi 2 bencana alam yang hampir setiap tahun di alami masyarakat MM, pihak Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MM, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Padang Pariaman (PP) Sumatera Barat (Padang). Di pimpin langsung oleh Ketua Komisi Antonius Dalle, pihak komisi 3 mengelar rapat pembahasan bersama anggota DPRD Kabupaten PP, membahas materi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Dari hasil pembahasan yang dilakukan, salah satu yang harus dilakukan adalah, mengatasi titik rawan bencana kebakaran dan bencana banjir. Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemkab) juga harus berkewajiban menyiapkan fasilitas menghadapi bencana baik alam maupun manusia.
Dijelaskan Antonius Dalle Ketua Komisi 3, Kunjungan Kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Padang Pariaman, untuk studi banding perihal penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran, yang hampir rutin terjadi di hutan wilayah Kabupaten MM. Dari hasil pembahasan materi tersebut, di dapatkan poin penting, dalam mengatasi bencana kebakaran hutan yang acap terjadi pada musim kemarau. Salah satu solusi yang didapat dari pembahasan yang dilakukan bersama pihak DPRD Kabupaten Padang Pariaman adalah, melakukan pencegahan awal di titik lokasi lahan gambut yang mudah terbakar. Selian itu, bekerjasama dengan pihak instansi terkait BPBD dan aparat hukum dalam mensosialisasikan, bahaya membuka lahan dengan cara membakar kayu bekas olahan di areal lahan gambut.
“Setiap musim kemarau sering terjadi kebakaran lahan di wilayah kita Mukomuko, karena banyak areal perkebunan sawit lahan jenis gambut. Salah satu metode yang dilakukan pihak pemkab Padang Pariaman, adalah membuat dan mengaktifkan drainase di areal perkebunan sawit masyarakat. Dua hal dampak positif dari aktifnya drainase itu, pencegahan banjir dan mencegah meluasnya kebakaran lahan gabut. Nanti kita akan coba terapkan di wilayah kita, setelah berkoordinasi dengan pihak BPBD dan Damkar,”ujar Anton di damping Fajar Anita Anggota komisi 3.
Dilanjutkan Anton, sesuai dengan UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, salah satu tugas pokok pemerintah dalam hal ini, kegiatan penanggulangan bencana pada dasarnya adalah, serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dalam uraian UU nomor 24 tahun 2007 juga di jelaskan, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan dan lainnya.
“Berpedoman dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tersebut, peran penting Pemerintah Darah dalam penanggulangan bencana wajib dilakukan. Banyak hal yang akan di bahas nanti besama BPBD, Damkar kami juga akan mengundang pihak Basarnas dan instansi lain yang terkait, saat pertemuan yang kami rencanakan nanti. Insyaallah dengan kerjasama yang baik, ancaman bencana kebakaran pada musim kemarau, dan bencana banjir musim hujan kerap menghantui masyarakat, bisa ditanggulangi dengan cepat,”harapan Antonius Dalle.(top/adv)





