HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Perihal Penerapan Perda RTRW Tim Bapemperda DPRD MM Kunjungi Kementrian TR

//Bahas Persoalan Kawasan Lahan Sawah Dilindungi//

SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Proses perubahan Peraturan Daerah (perda) tentang RTRW tahun 2011, akan menjadi Perda RTRW yang baru terus diproses. Sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan RTRW yang akan di Perda kan tersebut, pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, melakukan studi banding ke Kementrian Agraria Dan Tata Ruang RI Pusat Jakarta beberapa waktu lalu. Dari hasil studi banding tersebut, dalam penerapan aturan RTRW, pihak kementrian TR menyatakan pentingnya mendahulukan kawasan lahan sawah yang di lindungi. Dengan hasil yang di dapat dari Kementrian TR, akan di tuangkan menjadi salah satu butir, perumusan perda RTRW yang sedang di rancang tersebut.

Dijelaskan Busra Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten MM , kunjungan yang dilakukan ke Kementrian TR, mendapatkan hasil yang memuaskan. Jadi dalam perumusan perda RTRW, banyak hal yang harus dipertimbangkan, salah satunya tentang lahan sawah yang di lindungi. Dari penjelasan pihak m kementrian, adapun lahan sawah yang di pertahankan sebagai LSD memiliki beberapa kriteria. Adapun kriteria itu sebagai berikut, terdapat irigasi premium, beririgasi teknis, produktivitas 4,5 Ton per hektar panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2 x setahun.

“Kami mengunjungi kementrian TR untuk menanyakan lahan kawasan yang penting sebelum penerbitan perda RTRW. Dari hasilnya, salah satu yang sanga penting itu adalah mengutamakan, letak kawasan LSD itu. Kita tuangkan hasil dari kunjungan itu di dalam item butir wilayah yang menjadi LSD di perda RTRW perubahan nanti,”ujar Busra didampingi Roni Pasla anggota tim Bapemperda.

Dilanjutkan Busra, saat ini, perumusan perda RTRW, masuk tahap evaluasi gubernur. Setelah itu akan di bahas kembali di DPRD MM, dan dilanjutkan rancangan perda RTRW tersebut akan di kirim ke pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) untuk di evaluasi kembali. Setelah langkah persetujuan dari pihak Kemendagri, baru dilakukan siding paripurna untuk mengesahkan rancangan perda itu, menjadi sebuah produk aturan Peraturan Daerah (perda) yang sah.

“Proses penetapan perda RTRW itu prosesnya masih panjang. Banyak mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui untuk penerbitan sebuah perda tersebut. Salah satu yang harusdi pertimbangkan yakni pengaruh terhadap lingkungan, masyarakat dan alam. Dalam perumusan perda tersebut, kami juga terjung ke tengah masyarakat baik tingkat Kecamatan dan desa, mengumpulkan pendapat dari masyarakat. Insyaallah, produk perda perubahan RTRW yang di rancang saat ini, sangat berdampak bagus bagi kemakmuran masyarakat Mukomuko, yang mayoritas berprovesi sebagai petani,”ucap Busra.(top/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!