HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Pansus LKPJ DPRD Lanjutkan Rapat Pembahasan APBD Tahun 2022

//Ada Beberapa Temuan, Dewan Minta BKD Koreksi Ulang Laporan Keuangan//

SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPJ) terus dilaksanakan oleh tim pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mukomuko (MM). Hari ini senin 19 Juni, tim pansus menggelar pertemuan dengan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabag Hukum, dan Kabag Keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) MM. Dari hasil pembahasan yang dilaksanakan, tim pansus menemukan selisih nilai angka di LPJ dan beberapa temuan terkait penempatan butir pasal di LPJ tidak sesuai. Terkait hal tersebut, tim pansus meminta pihak BKD mengkoreksi ulang kesalahan dan temuan yang di bahas hari ini.

Ketua DPRD Kabupaten MM, M, Ali Saftaini dalam rapat menyatakan, pertemuan kali ini, adalah lanjutan agenda tim pansus LKPJ, yang sebelumnya telah kita laksanakan paripurna beberapa waktu lalu. Dari pembahasan yang digelar hari ini, ada beberapa temuan hasil audit LHP BPK terhadap LPJ tahun 2022 lalu. Ada selisih anggaran dengan realisasi surplus sekitar kurang lebih 61 M. dengan rincian defisit angaran setelah perubahan Rp. 72.598.755.962,00 sedangkan realisasi defisit angaran Rp. 11.344.569.749,07, maka terjadi selisih disini sebesar Rp 10.189.559,00.

“Kami meminta pihak BKD meninjau kembali terkait beberapa temuan tersebut. Selain itu, untuk temuan butir pasal yang salah, kami meminta pihak Pemkab juga melakukan peninjauan ulang kembali. Kami berharap pada pertemuan kedepannya nanti, tidak ditemukan lagi hal seperti salah penempatan butir pasal di Raperda APBD.”ucap Ali.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten MM Agus Suparman menjelaskan, terkait temuan selisih nilai angka RP 10 Juta tersebut, adalah kesalahan pembukuan tahun 2021. Terjadinya hal ini,ketika tim BPK masuk melakukan audit keuangan harusnya sudah menggunakan SIPD, namun saat itu keuangan Pemkab masih menggunakan Simpda. Sedangkan muncul selisih angkat tersebut di system SIPD. Sebenarnya nilai saldo anggaran lebih akhir itu sebesar Rp. 61.243.999.653,18.

“Selisih angka tersebut, terjadi pada tahun sebelumnya. Dan itu akan terus muncul dalam laporan keuangan pada tahun berikutnya. Sebab saat pemeriksaan audit BPK masuk, kita masih menggunakan system Simpda. Namun kami akan koreksi hasil temuan dari rapat yang di gelar ini,”tutup Agus.(top/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!