HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Tim Pansus Konflik Agraria DPRD Keluarkan 5 Ultimatum Untuk PT. DDP

//Tak Kembalikan 20 Lahan Masyarakat Perpanjangan Izin HGU Terancam Batal//

SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Pansus konflik agraria Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko (MM) terus bekerja. Kali ini tim pansus menggelar rapat pertemuan bersama Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Kadis Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko. Dari pertemuan tersebut didapatkan 4 poin hasil terhadap konflik agraria masyarakat dengan PT.DDP. 

Busra ketua pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT DDP, Adapun yang menjadi fokus pembahasan, yaitu masalah perpanjangan HGU yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2021. busra menyatakan bahwa pihak PT. DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU untuk saat ini. Jikapun mereka sudah melakukan pengukuran, apabila 20 persen kebun masyarakat belum berjalan, maka proses akan terhambat.

“Kami fokus pembahasan perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember tahun 2022 PT. DDP Air Berau dan Bunga Tanjung. Pihak perusahaan di sinyalir sudah melakukan pengukuran sebagai syarat permohonan perpanjangan izin HGU. namun syarat permohonan ini belum bisa di proses, selama 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat tidak dikembalikan,” ujar Busra.

Dilanjutkan Busra, saat ini pansus konflik agraria DPRD, mendorong pemerintah desa dan kecamatan membentuk tim. Tujuannya tidak lain menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. Dimana Ketua tim nantinya tokoh masyarakat, pejabat desa. Sedangkan anggota melibatkan lembaga desa dan pihak perusahaan. Rapat Pansus terkait pembahasan perpanjangan HGU PT DDP masih akan berlanjut.

“Hasil dari Kanwil Provinsi, ada potensi yang bisa dimohonkan kembali dari 1998 hektar, adalah seluas 935,7 hektar. Dan inipun harus dijalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar.Yang jelas, kami pastikan tidak akan bisa diperpanjang HGU, apabila kebun masyarakat 20 persen tidak berjalan,”tegas Busra.

Sementara wakil ketua Pansus Kabri saat ditanya menyatakan ada 5 poin yang di tuangkan kedalam notulen rapat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT DDP hari ini. Kabri menginginkan masalah konflik agraria HGU di hadapi masyarakat, bisa teratasi secepatnya. Kabri menegaskan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat dapat kembalikan. Ia meminta pihak perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya di daerah ini.

“Harapan kami, pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kabri.(top/adv)

Hasil Rapat Pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT. DDP :

1. Setiap perpanjangan HGU yang diatas 20 hektar, PT. DDP wajib menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memfasilitasi serta mendorong sesuai kewenangannya terhadap bentuk dan kelompok petani penerima manfaat.

2. Lahan PT. DDP di Desa Air Berau dengan luas awalnya 1605 ha, yang dapat dimohonkan sebanyak 1196 ha. Lahan PT. DDP Bunga Tanjung yang lahan awalnya seluas 1296 ha, yang dapat dimohonkan seluas 375,15 ha. Untuk PT. BBS yang penguasaan awalnya seluas 1889 ha yang dapat dimohonkan sebanyak 935,74 ha (sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

3. Sisa lahan yang tidak diperpanjang PT. DDP, wajib membuat surat pelepasan di atas Akta Notaris.

4. Pemanfaatan lahan yang dilepas, akan di atur oleh pemerintah daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bentuk pemanfaatannya dapat didiskusikan dengan masyarakat sekitar/desa penyangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!