SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Terkait permasalahan konflik agraria, masyarakat petani Kecamatan Malin Deman dengan perusahaan sawit PT DDP terus berlangsung. Guna menyelesaikan konflik teresebut, pihak Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko (MM) membentuk Panitia Pansus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria tersebut. Tim Pansus pada senin 10 April mengadakan pertemuan khusus dengan berbagai pihak di ruang Serbaguna DRPD Mukomuko. Adapun pembahasan yang dilakukan, membantu menyelesaikan konflik agraria di wilayah Kecamatan Malin Deman dengan perusahaan sawit. Rapat Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus HGU PT. DDP, Busra, Sekretaris Pansus Kabri dan anggota Roni Pasla, Suwarno.
Ketua Pansus Busra dalam rapat menjelaskan, tim pansus telah menggelar pertemuan dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu dan Dinas PTHP Provinsi Bengkulu. Tim pansus mendapat keterangan langsung dari Kepala Kanwil Pertanahan, luas lahan HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai PT. DDP yang akan berakhir tahun 2025 adalah seluas 1.889 hektar. PT. DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar. Sedangkan sisanya seluas 953,2 hektar harus kembalikan kepada masyarakat petani. Jika pihak perusahaan berencana memperpanjang izin HGU lahan tersebut, harus memenuhi ketentuan Permentan RI terkait memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang di perpanjang izinnya
“Kita juga menginginkan desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU. Tim yang dibentuk itu nanti, saya berharap juga bergabung pihak perusahaan, supaya komunikasinya lancar,”ungkap Busra.
Disepakati pula dalam rapat Pansus HGU PT. DDP hari Senin itu, bahwa Pansus bersama pihak terkait lainnya, akan turun ke lapangan untuk mengukur titik koordinat mana lahan HGU yang bisa dan tidak bisa diperpanjang.
“Dalam waktu dekat ini, Kita akan jadwalkan waktu untuk kita turun kelapangan, untuk memastikan luas koordinat lahan HGU PT.DDP yang menimbulkan konflik berkepanjangan. ,” Tutup Busra.
Dari pantauan media, rapat pertemuan pansus konflik agraria DPRD MM tampak hadir, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH, Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP. Kemudian, dari Pemkab Mukomuko diwakili Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi, MH., Camat Malin Deman, Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, Akar Foundation, dan masyarakat Malin Deman yang konflik.(top/adv)





