SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko (MM), melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), terus upayakan giat “jemput bola” untuk bisa mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), dari sektor pajak daerah tahun 2025 hingga mencapai seratus persen.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH, mengatakan, target PAD dari sektor pajak daerah Mukomuko pada 2025 sebesar Rp.28 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp.20 miliar.
“Kegiatan ‘door to door’, terus dilakukan hingga saat ini. Hal sama seperti tahun sebelumnya. Tahun ini, waktu waktu penagihan cukup panjang. Insyaallah target kita akan tercapai,”ungkap Eva, melalui via HP Sabtu (18/10/2025)
Dilanjutkan Eva, Pada tahun ini, semua instansi sudah mulai melaksanakannya lebih awal, di mulai dar Januari 2025 hingga saat ini kegiatan ini terus berjalan.
“Saat ini, kita bermitra dengan pihak kejaksaan. Untuk itu, instansi cukup menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk Kejaksaan Negeri menindak tegas wajib pajak nakal yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan,”terang Eva.
Eva juga menegaskan, ia meminta instansi menyurati wajib pajak nakal, apabila surat ketiga tidak ditanggapi, maka instansi mengajak Kejari Mukomuko. Eva yakin, PAD dari pajak daerah mencapai target yang ditetapkan karena ada potensi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan Daria Dharma Pratama (DDP) dan PT Agro Muko.
Kemungkinan potensi penarikan pendapatan dari BPHTB milik dua perusahaan sawit ini yang mau melakukan kegiatan “Take Over” lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada 2025. Juga ada potensi pendapatan dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang sudah kembali normal sebesar Rp.11 miliar selama setahun.
“Lalu, pendapatan dari pajak restoran dan hotel yang melebihi target tahun 2024 juga menjadi potensi pendapatan tahun 2025,”Kata Eva.
Dijelaskan lebih lanjut Eva, ia menyebutkan bahwa target pajak daerah sebesar Rp.28 miliar tahun ini. Semua berasal dari berbagai jenis pajak, yakni pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak air tanah Rp.250 juta, pajak sarang burung walet Rp.50 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.
“Dari data yang kami punya, juga terdiri dari, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar, BPHTB Rp450 juta, pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar.(Top)





