SuaraRakyatKuasa, Mukomuko – Perihal usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko (MM), sudah final di bahas di tingkat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MM. saat ini usulan Raperda tersebut, sudah diserahkan oleh pihak komisi 1 ke pihak Bapemperda DPRD untuk di tindak lanjuti pembahasannya. Sedikit bocoran dari usulan Raperda tersebut, salah satunya terkait perubahan tanggal puncak HUT Kabupaten MM, yang semulanya tanggal 25 Februari, rencananya akan di rubah menjadi tanggal 23 Mei. Sebelumnya pihak komisi 1 DPRD telah mengundang para tokoh pemekaran dalam forum dengar pendapat (FDP) untuk menerima masukan terkait raperda perubahan tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD MM Armansyah menerangkan, perihal tentang raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 tentang hari jadi HUT Kabupaten MM telah selesai pembahasannya di tingkat komisi, dan telah di serahkan ke pihak Bapemperda. Langkah pembahasan raperda tersebut di akui Armansyah cukup alot, sebab pihak komisi satu mengundang para tokoh pemekaran, untuk duduk bersama membedah poin – poin yang ada di dalam usulan raperda perubahan tentang HUT Kabupaten MM. Sedangkan untuk keputusan hasil akhir terkait usulan raperda itu, bisa diketahui setelah rapat paripurna.
“Ya, usulan raperda perubahan perda HUT Kabupaten Mukomuko, sudah rampung pembahasannya di tingkat komisi. Dan usulan raperda tersebut, sudah kami serahkan ke pihak Bapemperda untuk dilanjuti pembahasan, agar menjadi sebuah produk perda yang sah. Mengenai setuju atau tidak perihal usulan raperda tersebut, akan di ketahui saat usai dilakukan sidang paripurna nanti,”jelas Armansyah.
Hal senada juga di sampaikan Ansori Hardios anggota komisi 1 DPRD MM dari fraksi PDIP, Ia menambahkan, sempat terjadi sedikit ketegangan dalam rapat dengar pendapat dengan mengundang para tokoh pemekaran beberapa waktu lalu.Pasalnya, dari belasan tokoh pemekaran yang hadir terjadi beda pendapat. Namun setelah di berikan penjelasan, ketegangan kembali reda. Dari kurang lebih 19 belas orang tokoh pemekaran yang hadir, mayoritas menyetujui raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan HUT Kabupaten MM. saat ini sudah masuk dalam ranah pembahasan Bapemperda.
![]()
“Kalau pembahasan di tingkat komisi sudah rampung digelar. Kami mengucapkan terimakasih sebesar – besarnya untuk para senior tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko, yang telah berjasa besar dalam perumusan dan berjuang Kapuang Sati Ratau Batuah menjadi sebuah Kabupaten baru. Insyaallah, kami dari generasi muda ini, khusus nya saya pribadi, akan terus berjuang untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko kedepannya lebih maju,”Harapan Ansori.
Sementara ketika dikonfirmasi Ketua Bapemperda DPRD MM M. Busra, membernarkan jika raperda perubahan perda nomor 3 tahun 2008 telah masuk di tim Bapemperda. Dalam waktu dekat segera dilakukan pembahasan usulan raperda perubahan HUT kabupaten Mukomuko itu.
“Mengenai usulan Raperda perubahan HUT Kabupaten, telah kami terima. Insyaallah secepatnya akan di lakukan pembahasan di tingkat Bapemperda untuk di jadikan Perda. namun untuk pembahasan nanti, kami berencana juga akan mengundang berbagai pihak, untuk mendapat masukan dan usulan, agar produk aturan atau perda di terima dengan baik oleh masyarakat,”terang Busra.(top/adv)





