SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mukomuko (MM), menggelar sidang rapat paripurna ke 11 terkait 4 rancangan peraturan daerah (raperda) yang di usulkan oleh pihak Pemerintahan Daerah (Pemkab) MM (Eksekutif) beberapa waktu lalu. Rapat paripurna yang di hadiri seluruh anggota DPRD MM, di buka secara langsung oleh Ketua DPRD MM M Ali Saftaini didampingi Waka 1 Nursalim dan Waka 2 Nopianto. Dari pihak Eksekutif (Pemkab) di hadiri oleh Wabup Wasri dan Sekda MM Abdiyanto serta kepala Dinas di lingkungan Pemkab MM. Adapun agenda paripurna kali ini adalah, penyampaian atas laporan Komisi – komisi terhadap 4 usulan raperda. Rapat paripurna yang di mulai pada pukul 13.00 Wib berjalan dengan lancar hinga usai dilaksanakan.
Diungkapkan M Ali Saftaini Ketua DPRD Kabupaten MM, agenda pembahasan dalam rapat paripurna yang ke 11 ini perihal 4 usulan raperda. Untuk 4 usulan raperda tersebut adalah, Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten MM nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi kendaraan bermotor. Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur Kecamatan Malin Deman. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten MM, dan raperda tentang pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan Wakil bupati dan Sekda dan jajaran pada rapat paripurna ini. Adapun agenda kali ini, penyampaian laporan dari tingkat komisi terkait pembahasan 4 raperda yang telah masuk beberapa waktu lalu. Dengan mengucapkan bismillah sidang rapat paripurna ke 11 tahun 2023 kali ini, saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum,”Ucap Ali sembari memukul palu tanda rapat paripurna dimulai.
Dilanjutkan Ali, Usai dilakukan rapat paripurna tentang 4 raperda itu, maka akan dilanjutkan pembahasan 4 raperda tersebut di tingkat Komisi dan bapemperda untuk diteliti lebih lanjut. Sebab untuk menerbitkan satu produk hukum atau aturan, banyak hal yang harus dilihat efek sampingnya terhadap masyarakat.
“Masih ada beberapa proses lagi untuk menerbitkan suatu produk aturan. Nanti akan di kaji ulang bersama pihak Pemkab melalui instansi terkait, tidak memungkinkan akan terjun langsung ke masyarakat untuk mendengar pendapat mereka tentan aturan yang akan diberlakukan itu. Insyaallah 4 raperda tersebut akan tuntas pada tahun ini,”tutup Ali.(top/adv)





