SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Pemanfaatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), menjadi salah satu tolak ukur untuk kemajuan perekonomian masyarakat di tingkat desa. Dalam melakukan pengelolaan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran desa, banyak pejabat pemerintahan desa (pemdes) di Kabupaten Mukomuko (MM) kewalahan. Tak jarang pengurus pengelolaan dana bumdes kerap berurusan dengan pihak aparat hukum, karena sistem pengelolaan dana Bumdes tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mencari perbandingan sistem pengelolaan Bumdes yang baik, bersih dan berkembang, pihak Komisi 1 DPRD MM, melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Padang). Hasil dari kunker tersebut, kelemahan dari perkembangan Bumdes di Mukomuko, terletak ada kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak desa.
Dijelaskan Armansyah Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten MM, banyak langkah yang harus diterapkan dengan mengambil contoh dari sistem yang dilaksanakan oleh pihak Provinsi Sumbar di Mukomuko. Salah upaya yang dilakukan pihak Pemerintah Sumbar, dalam pengembangan Bumdes, melalui instansi terkait memberikan pembinaan yang maksimal kepada pengurus Bumdes, agar kegunaan dana tersebut bisa menghasilkan pendapatan bagi desa dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selama ini diketahui, banyak Bumdes yang pemanfaatan usaha yang digeluti tidak menghasilkan income bagi desa. Di Sumatera Barat, sebelum melakukan pemanfaatan dana Bumdes, pihak pemprov memberikan arahan dan pembinaan, agar usaha yang dilakoni pihak pemdes harus berhubungan dengan potensi yang ada di desa, dan usaha itu juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa setempat. Contohnya Sumbar terkenal dengan daerah wisata, jika di desa tersebut ada potensial bagus untuk lokasi wisata, maka pihak Pemprov Sumbar semaksimal mungkin membina desa dan pengurus Bumdes agar usaha mereka berkembang,”ungkap Armansyah yang diamini oleh Tabrani anggota Komisi 1 DPRD MM dari partai Nasdem.
Dilanjutkan Armansyah, berpedoman dari hasil kunker di DPRD Provinsi Sumbar tersebut, maka potensi untuk pengembangan Bumdes di 148 desa sekabupaten Mukomuko sangat potensial. Sebab pengelolaan Bumdes agar berkembang baik, harus sesuai dengan potensial yang ada wilayah ini. Dijelaskan Armansyah, jika Kabupaten MM lebih dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sawit, maka para pengurus bumdes bisa memanfaat hal tersebut untuk membetuk usaha milik desa bersifat koperasi. Contohnya, mendirikan usaha pembelian tandan buah segar (TBS) petani desa setempat berbentuk koperasi desa, atau mendirikan usaha angkutan buah sawit perusahaan, dan masih banyak lagi bentuk usaha yang berhubungan dengan potensial sawit.
“Namun semua pengelolaan bumdes yang dananya bersumber dari uang Negara tentu harus dikelola sesuai dengan aturan. Mungkin dalam beberapa minggu ini, kami akan melakukan hearing dengan pihak Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) serta Dinas PMD, untuk membahas hal ini. Insyaallah dengan adanya pembinaan yang maksimal oleh Pemkab terhadap Bumdes, bisa dipastikan semua desa bisa mendapatkan income bersumber dari usaha yang mereka kelola sendiri tersebut,”tutup Armansyah semangat.(top/adv)





