HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

OTT KPK RI di Bengkulu Berhasil Amankan Uang Senilai 7 M

//3 Orang Ditetapkan Tersangka Salah Satunya Gubernur Non Aktif//

Oplus_131072

SuaraRakyatKuasa, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat teras di Provinsi Bengkulu. Operasi digelar di berbagai tempat di daerah itu sejak Sabtu (23/11).

Usai memeriksa sejumlah pejabat tinggi Provinsi Bengkulu di Gedung Merah Putih, Jakarta, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka dalan perkara tersebut. RM selaku Gubernur Bengkulu nonaktif, IM selaku Sekda Provinsi Bengkulu serta YF asisten pribadi RM.

Dalam gelar perkaranya, KPK menyebut telah terjadi tindak pidana suap untuk mengamankan sejumlah pejabat teras di daerah tersebut.

“Iya. Ini terkait dengan penggalangan dukungan yang dimulai sejak Juni-Juli (2024). Jadi penyelidikan ini sudah (dilakukan sejak) beberapa bulan yang lalu. Tidak baru kemarin,” kata Pimpinan KPK Alexander Marwata, Minggu (25/11) malam.

Selain memeriksa sejumlah pejabat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp. 7 miliar lebih terdiri dari pecahan Rp.100.000 dan pecahan uang dolar. Selain itu, juga di amankan amplop dengan stiker RH bersama sang istri.

Namun, KPK membantah penangkapan tersebut bermuatan politis. Meski penangkapan dilakukan jelang masa tenang dan pencoblosan tinggal hitungan hari. Sedangkan kasus yang menjeratkan para tersangka adalah, terkait Pemerasan dan gratifikasi.

“Saya kira tidak (mengandung nuansa politis). Karena itu tadi, penyelidikan sudah dimulai sejak bulan Mei lalu. Bahkan sebelum pendaftaran calon. Jadi saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Penindakan ini murni berdasarkan informasi dari masyarakat,” beber Alexander.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Alexander, atas perbuatan 3 orang oknum tersangka tersebut, disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, ke tiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.(Red)

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!