HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Kejari MM Luncurkan Program Jaga Desa 143 Kades Teken Fakta Integritas Anti Korupsi

//Rudi : Ada 12 Hal Yang Harus Dihindari Agar Pengelola Keuangan Desa Bersih//

SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Sebanyak 148 orang Kades dan 148 orang Kaur Pejabat Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekabupaten Mukomuko (MM), serta 6 orang pejabat dari 3 kelurahan, di temani 15 orang camat, mendatangi dan memenuhi halam upacara kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MM. Kedatangan ratusan orang pejabat Desa,kelurahan dan kecamatan tersebut, bertujuan untuk menanda tangani Fakta Integritas Anti Korupsi, dalam program Jaga Desa yang diluncurkan oleh pihak Kejari MM. Program kegiatan jaga desa dengan moto ilustrasi oleh Kajari MM Rudi Iskandar, SH,MH “kenali hukum menjauhi hukuman” yang diluncurkan Kejari MM, mendapat respon positif dari semua tamu undangan.

Arahan Kajari MM Rudi Iskandar Tentang 12 poin sistem bersih Pengelolaan Keuangan Desa.

Acara program jaga desa yang di gelar Rabu 21 pukul 14.00 Wib dimulai dengan sambutan dan arahan Kajari MM Rudi Iskandar, SH MH, dilanjutkan, Ketua DPD Apdesi Kabupaten MM Rismanaji, S.Ip dan sambutan Kepala Inspektorat MM Apriansyah yang diwakili Sekretaris M.Syofi. Usai acara seremonial tersebut, ratusan kades beserta kaur desa melakukan penandatanganan fakta integritas anti korupsi, yang disaksikan oleh Kajari, Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasi Pidsus, Kadis PMD, Ketua Apdesi, dan pihak Inspektorat MM. Usai itu di lanjutkan dengan rangkaian sesi photo bersama seluruh perangkat desa di damping camat bersama Kajari.

Dalam sambutannya Kajari MM Rudi Iskandar, SH.MH menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan semua camat, kades dan kaur keuangan sekabupaten MM di kantor Kejari MM. sebelum melanjutkan arahan, Kajari sempat melemparkan pertanyaan kepada para seluruh kades dan kaur, tujuan dari acara audensi kegiatan jaga desa? Dengan kompak semua menjawab ‘belum tahu pak’?.

Diterangkan oleh Rudi Iskandar,tujuan acara yang bapak dan ibu hadiri ini adalah, program kejaksaan RI tahun ini, Kejagung RI Sanitiar Burhanudin dalam salah satu pertemuan, pernah menyampaikan di depan Mentri Dalam Negeri RI, seluruh aparatur dan perangkat desa, saat melaksanakan pengelola keuangan desa, jaksa harus membimbing dan jangan ada kriminalisasi. Arahan Kejagung yang di sampaikan Kajari MM Rudi Iskandar, mendapat tepuk tangan dari ratusan Kades dan kaur. Menindak lanjuti penyampaian Kajagung RI, Kejari MM meluncurkan program jaga desa dan kesepakatan penanda tanganan fakta integritas seluruh kades dan kaur.

“Saya mengucapkan selamat datang untuk seluruh kades dan kaur keuangan sekabupaten MM, yang telah hadir di kantor kejaksaan negeri Mukomuko. Semoga pertmuan ini menjadi barokah untuk kita semua. Sebelum saya memberi paparan, saya ingin bertanya, apakah bapak dan ibu kades serta kaur sekabupaten MM siap menandatangani fakta integritas anti korupsoli..? dengan kompak ratusan orang menjawab ‘siap pak’ gema teriak para undangan. Saya bangga dengan semangat semua kades di MM. Kami akan menjaga dan mendampingi bapak-ibu pejabat pemdes, dalam pengelolaan keuangan desa agar bersih, jangan sampai di meja persidangan,”ujar Rudi.

Dilanjutkan Rudi Iskandar, di depan para ratusan kades dan kaur, Ia mengilustrasikan bapak dan ibu ‘kenali hukum jauhi hukuman’. Maksud dari ilustrasi itu, sebelum menjalankan kinerja baiknya bapak ibu pelajari semua aturan baik, Undang-undang, Permendagri, Pergub serta Perbup tentang pengelolaan keuangan desa. Ada sebanyak 12 poin yang harus dijalankan untuk menghindari penyalah gunaan keuangan desa oleh bapak dan ibu.

Ratusan Kades dan Kaur Keuangan Pemdes se Kabupaten MM Menghadiri Acara Program Kejari MM Jaga Desa dan Fakta Integritas Anti Korupsi

 

Rudi Iskandar menjelaskan, adapun pion tersebut adalah, 1. Menghindari Rabdes melebihi atau diluar harga pasar (mark up), 2. Mempertanggung jawab pembanguan fisik bersumber swakelola atau bantuan gotong royong dengan dianggarkan ke keuangan desa. 3. Jangan meminjam dana desa untuk kebutuhan pribadi. 4. Jangan adanya pungutan liar oleh pejabat kecamatan atau desa, 5. Jangan membuat SPJ perjalan dinas fiktif pejabat desa. 6. Jangan ada pengelembungan honor perangkat desa, 7. Jangan ada pengelembungan biaya alat tulis kantor (ATK), 8. Jangan memungut pajak retribusi tetapi tidak disetor, 9. Jangan memanfaatkan pembelian inventaris kantor dengan dana desa tetapi untuk pribadi. 10. Jangan ada pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan pribadi, 11. Jangan melakukan permainan kongkalikong proyek desa, 12. Jangan ada proyek atau lampiran fiktif di keuangan desa. Itulah 12 poin hal yang harus di terapkan pejabat Pemdes jika ingin pengelolaan keuangan desa bersih.

“Kita mengutamakan pencegahan sesuai dengan arahan kejagung. Saya bangga dengan kepala desa di MM tidak sama dengan daerah lain, yang ada kedapatan ott. Saya yakin di kabupaten MM perangkat desa tida ada yang melakukan 12 hal yang saya sebutkan tadi. Saya kembali mengucapkan terima kasih atas kedatang bapak ibu semua, dan antusiasnya dalam program jaga desa dengan kompak menandatangani fakta integritas anti korupsi,”ungkap Rudi Iskandar ramah

Sementara sambutan ketua DPD Apdesi Kabupaten MM. Rismanaji.S.Ip, yang juga menjabat sebagi kades tunggal jaya. Juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kejari MM dengan terlaksananya acara ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, menjadi patokan pengelolaan keuangan, tidak hanya pemerintah desa saja, hendak nya juga di ikuti para tokoh agama dan kaum perempuan menerapkan 12 poin tersebut.

“Terima kasih kepada pihak kejari MM, Dinas PMD, Inspektorat, dengan terlaksananya kegiatan ini. Kami dari Apdesi sangat setuju, antusias dan semangat atas penandatangan fakta integritas anti korupsi. Kami mohon pembinaan dan arahan tentang pengelolaan keuangan desa, kepada Kejari dan Inspektorat serta BPMD agar terciptanya pemerintahan desa yang bersih,”kata Rismanaji.

Sementara Kepala Badan Inspektorat Kabupaten MM Apriansyah yang di wakili Sekretaris M. Syofi dalam sambutannya menyatakan menyatakan hal senada dengan Kajari MM. Syofi mengilustrasikan ke ratusan kades dan kaur sekabupaten MM, ‘jangan tumbur rambu jika ingin sampai tujuan dengan mulus’,. Dijelaskan Syofi, maksud tujuan dari ilustrasi tersebut, dalam pengeluaran sistem keuangan desa, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan para kades dan kaur serta camat sekabupaten Mukomuko du acara ini. Tak lain tujuan menambah ilmu tentang pemerintahan desa, acara ini juga mempererat tali silaturahmi, antara pemerintah desa, daerah dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Masing-masing kita memiliki peran menjalankan tugas sesuai aturan berlaku. Namun tercapainya tingkat sistem yang bersih dan bagus, tidak lepas dari terciptanya kerjasama kita yang baik,”tutup Syofi.(top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!