SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Sebuah prestasi ditunjukan Polres Kabupaten Mukomuko (MM). Kurun dalam waktu 1x 24 jam setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim satuan reskrim Polsek Pondok Suguh dengan di bantu oleh anggota Reskrim Polsek Mukomuko Selatan, telah mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial RS (26), warga Desa Taba Penanjung Kecamatan Lais Bengkulu Utara. Rs di duga melakukan tindak pidana pencurian di rumah salah seorang warga Desa Pondok Suguh.
Penangkapan oleh anggota tim reskrim terhadap pelaku, pada kamis tgl 15 Juni 2023. Pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana atas tindak kejahatan yang dilakukannya. Diketahui, pelaku melancarkan aksi pencurian pada hari Selasa tanggal 13 Juni sekitar 20.30 WIB. Dari rumah korban, Pranoto Hadi (41) warga Desa Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko (MM), RS menggondol perkakas bengkel milik korban. Selain menangkap RS (pelaku,red), Polisi juga mengamankan 1 alat kompresor, 1 alat bor duduk dan 1 gerinda duduk pemotong besi sebagai barang bukti (bb).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Pondok Suguh Ipda. Albeth Salomo Sinulaki,S.Tr.K, membenarkan bahwa kejadian tersebut benar.saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Pondok Suguh, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya benar telah terjadi aksi pencurian yang dialami oleh sdr. Pranoto Hadi dan yang bersangkutan telah melapor pada tanggal 14 Juni 2023,” ujar Ipda Albeth
Dilanjutkan Albeth, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 unit reskrim polsek pondok suguh, usai mendapat laporan dari korban Hadi, langsung terjun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat info keberadaan pelaku, anggota tim melakukan pengejaran terhadap RS hingga ke daerah Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu utara. Sesampainya di sana, sekitar pukul 09:00 Wib unit reskrim kembali melakukan penyelidikan. Alhasil tim mendapat informasi, bahwa pelaku telah berangkat melalui via travel menuju ke rumah keluarganya yang berada di Desa Pulau makmur Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Tim kembali ke Mukomuko, dalam perjalanan tim polsek Pondok Suguh, langsung berkoordinasi dengan tim reskrim Polsek Kecamatan Mukomuko Selatan (Ipuh) untuk membantu. Berkat kerjasama dua tim reskrim polsek, RS bisa di amankan. Saat dibekuk oleh polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya RS dibawa ke Polsek Pondok Suguh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”unit Reskrim Polsek Pondok Suguh berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan untuk mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang mana pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan,”tutup Ipda Albeth.(top)





