HARI VETERAN
HARI TEKNOLOGI
HARI PRAMUKA
HUT RI 80 2025
HUT KONSTITUSI
HARI DEPLU
HARI PERUMNAS
HARI POLWAN
HARI HKAN
HARI DW

Dewan Tunda Paripurna Laporan LKPJ

//Ali : Para Rekan Anggota Ingin Mengacu PadabTartib

Suara Rakyat Kuasa,Mukomuko – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko (MM), terpaksa kembali menjadwal ulang, rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022. Pasalnya, jadwal yang sebelumnya sudah di tentukan 20 maret, terpaksa di tunda, karena Bupati MM H. sapuan tidak hadir saat digelar paripurna, hanya di wakilkan Wabup MM Hj. Wasri. Mengaju pada tartib DPRD dan tertera pada UU nomor 3 tahun 2003 pasal 23 pada poin a. Penyampaian nota pengantar oleh bupati dalam rapat paripurna DPRD. 

Ketua DPRD MM M.Ali Saftaini usai membuka rapat paripurna LKPJ, meminta tanggapan kepada seluruh anggota DPRD MM yang hadir dalam rapat, perihal ketidak hadiran Bupati dalam sidang paripuna LKPJ saat ini. Dari tanggapan beberapa rekan anggota DPRD, meminta rapat paripurna LKPJ tidak dilanjutkan qtau di tunda, karena tidak sesuai dengan tartib DPRD yang ada.

“Sebelum di mulainya rapat paripuna LKPJ ini, ada baiknya saya meminta tanggapan rekan – rekan semuanya, apakah paripurna dilanjut dan sudah memenuhi unsur atau tidak?. Dari tanggapan beberapa rekan DPRD, tidak ingin melanjutkan rapat, karena akan melanggar tartib DPRD. Kita akan jadwalkan ulang paripurna LKPJ ini”ungkap Ali.

Wisnu Hadi Ketua Komisi 2 DPRD menyatakan, sesuai dengan tartib DPRD dan tertuang dalan UU nomor 3 tahun 2003 pasal 22 tentang fungsi pengawas DPRD dan 23 tentang tahapan pembahasan LKPJ akhir tahun anggaran. Pada Huruf a berbunyi penyampaian nota pengantar oleh bupati dalam rapat paripurna DPRD. 

“Disini sudah jelas tertulis jika yang harus menyampaikan keterangan adalah bupati sendiri. Kami memohon maaf kepada saudari wabup yang hadir mewakili, kami tidak bisa melanjutkan rapat paripurna ini. Jika rapat paripurna ini dilajutkan, tentu kami sendiri yang akan melanggarnya. Kami mohon kepada pimpinan sidang agar paripurna ini di tunda”ujar Wisnu.

Hal senada juga di sampaikan Antonius Dalle ketua komisi 3 DPRD MM, khusus terkait LKPJ akhir tahun anggaran 2022, salah satu bentuk pertanggung jawaban seorang bupati kepada DPRD, dalam memberi keterangan perihal keuangan tahun yang telah berlalu. Tujuannya dari rapat paripurna nota keterangan LKPJ tak lain untuk, meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah.

“Dalam hal ini rapat sidang keterangan LKPJ, harus bupati sendiri yang hadir dan memberi keterangan dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Tak mungkin kami yang melanggar tartib sendiri jika rapat ini dilanjutkan.makanya kami meminta penundaan jadwal paripurna ini”jelas Anton.(top/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hindari Plagiat..!!  Maaf Tidak di Izinkan Untuk Copy Konten

error: Content is protected !!