
Suara Rakyat Kuasa, Mukomuko – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko direncanakan kedepannya akan berubah status, menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Rencana perubahan status BPR jadi BPRS tersebut disampaikan langsung Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Minggu (25/09/2022).
Dijelaskan Bupati MM H.Sapuan.Selain perubahan status menjadi BPRS, Bupati Mukomuko selaku pemegang saham juga akan melakukan penataan strategi operasional terhadap bank milik plat merah tersebut.
‘’Ke depan kita ada rencana perubahan status BPR. Dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah. Kita juga akan menata strategi operasional. Dimana BPRS nanti dengan benar-benar mempertimbangkan kearifan lokal,’’ ujar Sapuan.
Terkait dengan upaya percepatan pertumbuhan bank, Bupati menginginkan keberadaan BPRS nanti, dapat bersinergi dengan perbankan lainnya. Tidak hanya itu, BPRS ke depan juga ditekan untuk membangun kerjasama dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama di lingkungan Pemkab Mukomuko.
‘’Nanti kita atur, bagaimana BPRS yang kita bina nanti bisa bersinergi dengan perbankan lainnya untuk percepatan pertumbuhan. Tak kalah penting, juga membangun sinergi dengan OPD-OPD,’’ ungkap
Untuk diketahui, perubahan status BPR konvensional menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) harus mendapat izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan status ini dapat dilaksanakan, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
Ketentuan lain, perubahan status BPR mejadi BPRS juga harus memenuhi ketentuan lain, seperti permodalan BPRS dan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas dari DPS untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional. (top).




