
Suara Rakyat Kuasa,Mukomuko – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar sidang Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Mukomuko tahun anggaran 2022 bertempat di ruang sidang (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Jum’at(30/9/2022).
Sidang rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD M,Ali Saftaini, Waka l DPRD Nursalim dan Waka 2 Nopianto juga di hadiri Bupati MM H. Sapuan. Sidang paripurna RAPBD P tahun 2022 di ikuti 21 anggota Dewan, Sekwan H.Ruslan, unsur Forkopimda dan jajaran OPD dibuka bunyi ketokan palo sebanyak 3 kali oleh Ketua DPRD M. Ali Saftaini, dan di akhiri dengan penandatangan RAPBD – P oleh Bupati dan unsur pimpinan DPRD MM.
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE,MM,AK,CA,CPA mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah menyampaikan pemandangannya dan memberikan sumbang saran dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko,tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Mukomuko tahun anggaran tahun 2022.

Rapat paripurna ini bertujuan untuk menyempurnakan dan penajaman dalam skala prioritas atas program dan kegiatan pelaksanaan APBD-P Mukomuko tahun anggaran 2022. sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Mukomuko dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah kedepanya agar menjadi lebih baik lagi.
Sesuai Program dan kegiatan dalam rancangan APBD-Perubahan Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 yang telah di bahas, dengan memperhatikan potensi sumber pendapatan daerah, dengan mempertimbangkan sumberdaya ekonomi, dengan mempedomani peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelola keuangan daerah.

Dengan adanya Rancangan APBD-P Kabupaten Mukomuko tahun 2022, yang telah di setujui DPRD Mukomuko yakni pendapatan yang semula Rp.862,329,235,756,00 sekarang menjadi Rp.853,573,025,609 untuk belanja daerah secara keseluruhan untuk Tahun 2022 sebesar 883,759,340,565
setelah diadakan pembahasan kini menjadi Rp.926,171,781,571 di samping itu,program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD-P Mukomuko tahun anggaran 2022, sejalan dengan perubahan kebijakan umum anggaran(KUA) ,dan perubahan perioritas laporan anggaran sementara (PPAS),yang telah di sepakati bersama antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mukomuko.(top/Adv)




