// 10 Orang Perwakilan Diterima Bupati Dan FKPD Untuk Diskusi//
Suara Rakyat Kuasa, Mukomuko – Puluhan masa pekerja (buruh) yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko (MM), mendatangi gedung Pemkab MM pada hari ini Jum’at 10 Desember. Di kawal oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kedatangan para buruh ini untuk menemui Bupati MM H. Sapuan, terkait dengan permintaan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang dinilai tidak sesuai oleh para buruh. Pasalnya UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 2.522 ini, di sinyalir tidak mensejahterakan kehidupan para buruh di MM saat ini. Aksi damai geruduk gedung pemkab yang dilakukan oleh para anggota serikat pekerja ini membuat pemandangan gedung Pemkab sedikit mencekam. Akhirnya sebanyak 10 orang perwakilan dari serikat pekerja dipersilahkan masuk ke ruang rapat gedung pemkab MM, untuk dilakukan hearing dan diskusi bersama. Kedatangan para perwakilan para buruh di ruang rapat disambut langsung Bupati MM H. Sapuan, Ketua DPRD MM M Ali Saftaini, Kapolres MM AKBP . Witdiardi, S.IK. M.H, Kajari MM Rudi Iskandar, SH, Dandim MM Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP, Anggota Komisi I DPRD MM Sukandi dan Samsudin Sihite serta pejabat teras MM. Dari diskusi yang sedikit alot tersebut, sejalan dengan paparan Ketua DPRD MM Bupati menyatakan akan berusaha untuk memperjuangkan keluhan para buruh Kabupaten Mukomuko. Tahun 2022, Bupati memberikan kabar gembira pada para perwakilan serikat pekerja mengatakan, jika Kabupaten MM tahun depan menjadi salah satu barometer inflasi provinsi, maka akan ada angka kenaikan UMK khusus untuk Kabupaten Mukomuko itu sendiri.
Diungkapkan Ketua FSPMI Kabupaten Mukomuko Ruslan, maksud dari kedatangan FSPMI menemui Bupati selaku kepala daerah, untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi dari para buruh di MM, terkait kebijakan dari Upah minimun Kabupaten. Pasalnya pada tanggal 30 November lalu, Gubernur telah menetapkan UMP Kabupaten MM, atas dasar rekomendasi dari dewan pengupahan Kabupaten MM, dan rekomendasi Bupati MM. Pasalnya UMK saat ini di asumsikan sungguh tidak layak bagi Kabupaten MM. Ruslan dan anggota serikat buruh Kabupaten MM mengharapkan Bupati untuk mengkaji ulang UMK Kabupaten MM, untuk tidak menggunakan UU Nomor 11 tahun 2020 atau dengan PP turunannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Melalui diskusi ini, diharapkan Bupati mengambil langkah tentang UMK agar bisa di revisi dan di naikan antara 5 sampai dengan 10 persen.

“Format yang di ikuti untuk dasar penetapan upah itu, pertama tidak melihat pertumbuhan sektor yang ada di Kabupaten MM ini. Makanya kami sangat kecewa sekali, dan saya juga salah satu dari dewan pengupahan Kabupaten MM dari ukur serikat pekerja. Kami semenjak ada rencana penetapan upah itu menggunakan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 melalui PP turunannya PP Nomor 36 tahun 2021 kami menarik diri. Tetapi di dewan pengupahan sendiri tetap melakukan format penetapan upah itu, tidak mengunakan dari UU nomor 11 dengan PP turunan Nomor 36 tersebut. Kami juga terkejut di dewan pengupahan tersebut yang mewakili unsur dari Apindo atau pengusaha memalui Apindo, tidak dilibatkan unsur pengusaha dari sektor unggulan kita yaitu sektor perkebunan sawit,”ucap Ruslan.
Dalam hearing dan diskusi bersama di ruang rapat, Ketua DPRD Kabupaten MM M Ali Saftaini memberikan apresiasi terhadap pengurus dan anggota FSPMI. Pasalnya hanya FSPMI serikat yang peduli dengan dunia tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko dan mengajak peserta rapat memberikan applause terhadap FSPMI. Dijelaskan Ali, UMK itu tidak akan pernah ada, kalau tidak di perjuangkan oleh rekan – rekan serikat pekerja. Menyangkut hearing saat ini, mengenai PP Nomor 36 itu terbit pada bulan Februari, sementara putusan MK terbitnya pada penghujung, jadi keselarasan hal ini belum dapat, jadi dewan pengupahan sudah bekerja duluan dalam menyusun rekomendasi untuk produk UMK tahun 2022. Tentang PP Nomor 36 tahun 2021 tertera, bagi daerah yang belum punya UMK maka digunakan pasal nomor 32, sedangkan daerah yang sudah ada UMK sebelumnya maka digunakan pasal 33. Karena MM sudah menggunakan UMK tahun sebelumnya maka digunakan pasal 33, inti dari pasal 33 itu penyesuaian antara kenaikan UMP dan UMK.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan kawan – kawan semuanya dengan adanya aksi damai ini. Saya mengajak semua yang hadir di ruangan ini, memberikan applause (tepuk tangan) kepada para pengurus serikat pekerja ini, atas perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak dan nasib semua buruh di Kabupaten MM ini. Untuk UMK kita pada tahun 2022 naik sekitar Rp 22 ribu bertolak ukur dengan kenaikan UMP 23 ribu, tentang ketetapan Gubernur atas rekomendasi dewan pengupahan MM dan Bupati sudah sesuai dengan PP nomor 36 tentang penyesuaian. Yang menjadi bahan kita hari ini, apakah angka yang ada di penyesuaian itu, sudah memenuhi kebutuhan kita. Kalau konsep sudah betul, tinggal kita bicara angka kenaikan UMK Rp 22 ribu sekian itu pas untuk kebutuhan hidup layak kita di Kabupaten Mukomuko apa tidak?. Ini lah ruang yang harus kita perdebatkan,”jelas Ali.
Dilanjutkan Ali, dalam menanggapi aspirasi dari rekan – rekan buruh ini, kategorinya ada dua hal yang bisa dilakukan, satu bisa dilakukan perombakan UMK, kalau merombak UMK harus di ingatkan UMK ini berlaku untuk semua sektor dan tidak hanya sektor perkebunan. Dampaknya akan dirasakan oleh sektor lain dan bisa membuat tidak selaras di semua sektor. Yang kedua , memungkin upaya pendapatan lain oleh serikat pekerja yang bergerak di sektor perkebunan. Dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga sawit, memungkinkan pemerintah daerah hadir dalam menciptakan pendapatan baru bagi para serikat pekerja khusus di sektor perkebunan,
“ Salah satu pendapatan baru yang bisa dilakukan khusus bagi serikat pekerja (buruh) di sektor perkebunan kelapa sawit, yakni seperti pemberian reward untuk pekerja (buruh) di perusahaan sawit. Kalau celah ini di pakai maka yang menikmati adalah pekerja yang berada di sektor perkebunan saja. Sebagai bahan pertimbangan Bupati, saya menyampaikan dua hal tersebut, apakah memungkin kita merubah UMK dengan menambah angka, tetapi ingat apakah ada keselarasan antara sektor perkebunan dengan sektor lain. Atau kita mengeluarkan produk hukum baku memberikan tekanan kepada pihak perusahaan akan memberi reward kepada pekerja nya khusus sektor perkebunan atas dasar kenaikan harga CPO yang berkembang pesat akhir ini,”ungkap Ali.
Bupati MM H. Sapuan dalam diskusi menjelaskan atas nama pemerintah daerah tentu sangat ingin mensejahterakan dan memakmurkan masyarakatnya. Berhubungan dengan upah tentu ini ada rumusan ada dasar hukum membuat suatu aturan. Dengan keluarnya PP nomor 36 tahun 2021 itu dasar keberatan serikat pekerja, PP nomor 36 lah dasar formulasi untuk penetapan UMK khusus Kabupaten Mukomuko ini. Namun ada kabar gembira bagi serikat para pekerja, dari formulasi itu memang ada sedikit kekurangan dan kelemahan, namun sebagai kepala daerah Sapuan sudah menyakinkan Bank Indonesia dan Badan Statistic (BPS), sehubungan dasar asumsi angka – angka dalam penentuan UMK.

“Kita berharap atas perjuangan selama ini, mudah – mudahan sesuai komitmen bersama kemarin, insyaallah tahun depan, ini berita bagus buat kita, variabel penentu UMK ini, ada salah satu namanya tingkat pertumbuhan atau inflasi. Yang hari ini UMK kita ini berdasar inflasi provinsi, dan tahun depan Kabupaten Mukomuko akan di jadikan indikator untuk inflasi provinsi, yang selama ini kita tidak di perhitungkan. Mudah – mudahan masuknya tahun depan Kabupaten Mukomuko menjadi barometer inflasi Provinsi Bengkulu, sehingga membuat adanya kenaikan atau kesesuaian lebih baik di masa mendatang. Inilah upaya yang kami lakukan berkoordinasi dengan BPS dan Bank Indonesia, di setiap forum kami selalu menyampaikan, kami ingin perumusan tentang UMK, dasar inflasi Provinsi Bengkulu di masukkan Kabupaten Mukomuko, sebab selama ini daerah kita belum pernah masuk. Tahun 2022 BPS akan memasukkan Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu dasar penghitungan dalam inflasi provinsi. hitungan kasar saya kalau Kabupaten Mukomuko masuk dasar inflasi provinsi, tentu variabel hitung inflasi provinsi menjadi naik dan berpengaruh dengan kenaikan upah akan lebih baik. Insyaallah,”terang Sapuan.
Sementara dimintai tanggapan Sukandi anggota komisi I DPRD MM dari partai PKS yang membidangi hal tersebut, menyatakan, merespon penuh rekan – rekan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka. Jika dihitung dengan dasar metode Kehidupan Hidup Layak (KHL) memang tidak sesuai dengan kondisi para buruh saat ini. Dari pihak Komisi akan terus mendukung upaya perjuangan para serikat pekerja dalam memperoleh kehidupan yang layak.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait memberikan solusi dan memperjuangkan hak – hak dan tuntutan para tenaga buruh Kabupaten Mukomuko. kami akan terus akan memantau dan mengajak beberapa dinas terkait dalam menyelesaikan permasalahan tentang para buruh kita ini. Kalau bisa saya meminta pemerintah daerah secepat mungkin memberikan solusi, jangan menunggu tahun depan untuk menambah pendapatan para rekan buruh ini, agar mereka bisa hidup sejahtera,”kata Sukandi.
Hal senada juga disampaikan Samsudin Sihite juga anggota Komisi I DPRD MM dari partai PDIP, mengenai penambahan UMK Mukomuko sebenarnya sudah sesuai. Cuma lantaran memang di daerah ini, harga sembilan bahan pokok di Kabupaten Mukomuko lebih tinggi dari daerah lain, sehingga belum layak dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat. Hal ini yang menjadi pokok permasalahan sehingga kenaikan UMK buruh tidak mengimbangi tingginya harga sembako di daerah ini.

“Walaupun saat ini harga sawit kita tinggi, namun jika harga sembako juga sangat tinggi sangat berpengaruh dan tidak berimbang dengan upah yang diterima oleh para pekerja (buruh). Kalau di kalkulasikan, daerah kita ini lebih maju dari perekonomiannya dari daerah lain. Namun tidak masuknya daerah kita menjadi tolak perumusan inflasi provinsi, jika tahun depan daerah kita masuk masuk maka akan besar pengaruh dengan UMK Mukomuko harapan kita kedepan nantinya,”tutup Samsudin Sihite yang akrab di panggil Opung ini.(top)






