SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Pihak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko (MM), melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Adapun tujuan dari kunker tersebut untuk mempelajari cara dan system pengelolaan sampah di daerah yang terbilang sukses dalam pengelolaan sampah.
Kalau di Kota Pariaman itu, setiap desa dan kelurahan tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, pemerintah daerah tersebut hanya menyediakan fasilitas tempat penumpukan sampai bisa didaur ulang sudah disortir sampai di situ.
“Kami ke DPRD Kota Pariaman ingin mengetahui mengenai pengelolaan sampah di daerah ini. Sebab permasalahan sampah di Pariaman sudah tidak menjadi momok serius. Sebab system pengelolaan sampah di daerah ini terbilang sukses,”ujar Saili Ketua Komisi III DPRD MM.
Dilanjutkan Saili, dalam pertemuan dengan pihak DPRD Kota Pariaman, dilakukan pembahasan a lot terkait system pengelolaan sampah. Salah satunya yang menjadi masukan Komisi III, pihak pemerintah Kota Pariaman, jauh sebelumnya sudah menganggarkan kegiatan pengadaan tong sampah. Seterusnya penyediaan TPA dan tempat daur ulang.
“Kita semua tahu, Kementerian Lingkungan Hidup menganggap pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko sudah melanggar. Hingga diperlukan cara dan system agar permasalahan sampah di daerah kita bisa di atasi. Belajar dari Kota Pariaman, kita bisa mengambil kesimpulan. Jika permasalahan sampah ini kita bekerjasama dengan pihak perusahaan yang ada di Mukomuko bisa di atasi. Kalua perlu kita bisa usulkan pembuatan Perda terkait hal tersebut. Sebab, daerah kita banyak peluang untuk pengelolaan sampah karena banyak perusahaan sawit sehingga bisa diajak bekerja sama,”ujar Saili.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD MM Frengky Janas, ia memaparkan, salah satu contohnya, seperti PT Agro Muko membantu pengelolaan sampah di Kecamatan Penarik dan PT. DDP di Kecamatan Ipuh. Perusahaan sawit bisa membantu masyarakat memberikan lahan masing-masing lima hektare untuk daur ulang sampah. Selanjutnya, pengelolaannya bisa pemerintah daerah atau pihak ketiga, kalau pemerintah daerah yang mengelolanya harus mengeluarkan anggaran, kalau diserahkan ke pihak ketiga tidak perlu mengeluarkan anggaran tetapi dapat pendapatan untuk daerah.
“Kami berharap,kedepannya sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko sama dengan Kota Pariaman terstruktur mulai dari tingkat RT, kelurahan dan kecamatan. Dengan dilakukan hal yang sama dan dukungan dari pihak perusahaan, tidak memungkinkan pengelolaan sampah di daerah kita bisa lebih baik dari Kota Pariaman,”tutup Frengky.(Top/Adv)




