SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko (MM), pada pemilu serentak tahun 2024 terus berjalan. Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MM akan menggelar acara debat publik atau debat terbuka, para Paslon Cakada MM, pada tanggal 9 November 2024 dan 20 November 2024 nanti. Pelaksanaan debat publik itu sendiri, akan dilaksanakan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pilihan dilaksanakannya debat publik di Kota Bengkulu dilakukan, lantaran mempertimbangkan beberapa hal.
Dijelaskan, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti, pelaksanaan debat publik dilaksanakan di Kota Bengkulu dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal untuk melaksanakan debat publik di Kota Bengkulu, seperti di Kabupaten Mukomuko belum ada lokasi yang cukup luas untuk mengakomodir masing-masing pasangan calon,”jelas Endang.
Lebih lanjut dikatakan Endang, Selain lokasi yang tak cukup luas, listrik menjadi kendala saat pelaksanaan nanti, lantaran aliran listrik yang tidak stabil, dikarenakan arus listrik di wilayah Mukomuko saat ini sedang proses perbaikan dan penyesuaian jaringan listrik, pihak PLN sedang membangun SUTT 150 KV Tapan-Mukomuko untuk pembangunan gardu listrik di Desa Sido Makmur. Endang juga mengungkapkan selain lokasi dan kendala listrik, jaringan internet juga menjadi kendala. Menurutnya, jaringan internet kurang stabil sehingga dapat mengganggu pelaksanaan siaran langsung debat publik Pasangan Calon nanti.
“Tentu menjadi perhatian khusus kami, agar pada saat penyampaian visi dan misi masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko berjalan dengan lancar , sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung tersebut dengan baik,”tutur Endang.
Selain itu, Endang juga menjelaskan lokasi pelaksanaan debat publik juga sudah disepakati bersama, antara KPU Kabupaten Mukomuko dengan Tim LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 232/PL.02.4-BA/1706/2/2024, Tentang Kesepakatan Usulan Jadwal dan Lokasi Debat Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024, Tanggal 8 Oktober 2024.
“Kami juga sebelumnya telah melaksanakan rapat untuk pembahasan lokasi debat publik dan disepakati oleh Tim LO masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko,” kata Endang. Mengingat juga jika dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko, untuk biaya debat publik akan membengkak, lantaran kebutuhan debat banyak dari Kota Bengkulu,”terang Endang.
Untuk diketahui, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Di Bab II nomor 9 dijelaskan 5 poin. Dari 5 poin tersebut harus dipersiapkan sebaik mungkin oleh pihak penyelenggara. Dua poin penting yang harus benar matang – matang di siapkan tertuang di poin d dan e.
Sekedar mengingatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko, dalam pelaksanaan debat publik nanti, Pihak KPUD MM, akan mempersiapkan layar untuk nonton bareng atau nobar di setiap sekretariat PPK hingga PPS. Hal itu diupayakan, agar masyarakat dapat menonton debat publik para Paslon nanti secara live.(Top)





