Dapatkan BB 2 Bungkus Narkoba Jenis Sabu – sabu
Suara Rakyat Kuasa, Mukomuko – Keberhasilan dalam memutuskan rantai peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko (MM) kembali di tunjukkan tim Sat Narkoba Polres MM. Kali ini Sat Narkoba mengamankan warga Dusun II Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh berinisial JA (22) yang bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel di daerah tersebut. JA di ciduk oleh tim Sat Narkoba Polres MM di jalan gang samping SMAN 02 Mukomuko. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan Barang Bukti (BB) 2 bungkus Narkoba jenis sabu – sabu. Selanjutnya JA beserta Barang Bukti (BB) di bawa oleh tim Sat Narkoba ke Mapolres MM untuk di amankan.
Kapolres MM AKBP. Witdiardi S.IK, M.H, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto, SE dalam konferensi Pers menerangkan, pada 14 Desember lalu, Sat Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Iptu Teguh Budiyanto, SE beserta tim, telah mengamankan Tsk JA di Kecamatan Ipuh oknum adalah salah seorang kurir peredaran narkoba di daerah tersebut. Dari tangan Tsk di temukan 2 bungkus paket sedang (pase) narkoba jenis sabu – sabu, uang diduga hasil dari penjualan sabu Rp 250.000 dengan pecahan Rp 100.000 dua lembar dan pecahan Rp 50.000 satu lembar. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BD 2438 NW, satu unit Headphone warna merah merek Oppo A83 dan sebuah dompet warna hitam.

“Saat ini Tsk masih kita tahan di sel tahanan Mapolres MM, untuk diperiksa lebih dalam untuk pengembangan. Untuk Tsk JA kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dalam hal ini adalah seorang pengantar (kurir), saat dilakukan penangkapan oleh tim Sat Narkoba Polres MM, Tsk diduga dalam kegiatan transaksi barang haram tersebut. Kita akan terus melakukan upaya untuk memberantas mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres MM. Kita menginginkan agar kedepannya Kabupaten Mukomuko terbebas dan bersih dari peredaran berbagai jenis narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa ini,”ungkap Witdiardi.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK,. MH
Untuk diketahui kronologis kejadian, pada awalnya Selasa 14 Desember, sekitar pukul 10.00 Wib personil Sat Narkoba Polres MM menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Ipuh akan adanya kegiatan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selang beberapa melakukan pengintaian di beberapa titik TKP, sekitar pukul 13.00 Wib, JA dengan mengendarai motor honda Beat Pop berwarna hitam, melintas dan berhenti di tepat di simpang samping SMAN 02 Mukomuko depan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan gerak – gerik sedikit mencurigakan. Tak perlu menunggu lama Kasat Narkoba bersama tim langsung bergerak mendekati TKP dan langsung melakukan penyergapan terhadap Tsk JA. Usai melakukan pengamanan terhadap JA, di saksikan oleh masyarakat, tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap JA dan di dapati padanya BB narkoba yang diduga jenis Sabu – sabu sebanyak 2 bungkus pase (paket sedang), yang di bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan di dalam tabung bedak My Baby serta di tangan JA juga di amankan BB uang Rp 250.000 diduga uang dari hasil penjualan narkoba. Selanjutnya untuk melakukan pengembangan penyelidikan, JA bersama BB 2 bungkus diduga Sabu – sabu, Uang, HP dan motor beat milik JA di angkut tim Sat Narkoba untuk di amankan di Mapolres MM.(top)





