Suara Kuasa Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko (MM), melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di bulan Ramadhan. Giat ini di laksanakan di wilayah Kecamatan Kota, Sabtu Malam (7/3/2026).
Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Mukomuko, dan Dinas Kesehatan MM, juga melakukan operasi di tempat hiburan malam karaoke, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadhan.
Selain itu pihak tim gabungan operasi Pekat juga melakukan pengecekan darah terhadap Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan malam karaoke. Adapun puluhan PL yang dilakukan pengecekan darah, guna memastikan PL terhindar dari penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Disampaikan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Mukomuko, Eko Pajrianto bahwa pihaknya bersama tim gabungan melaksanakan operasi pekat ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko nomor 130/046 Tahun 2026 tentang imbauan Ramadhan 1447 Hijriah.
”Sasaran kami malam ini yakni tempat karaoke, kami bersinergi dengan TNI – Polri, Kejaksaan, Polisi Militer, Posal Mukomuko dan Dinas Kesehatan salah satunya mengecek himbauan bupati tentang jam operasi karaoke serta melakukan pengecekan kesehatan,” sampai Eko.
Lebih lanjut Eko menghimbau kepada tempat hiburan malam agar selalu mematuhi Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang imbauan ramadhan, melarang panti pijat beroperasi dan membatasi jam operasional hiburan malam untuk menjaga khusyuk ibadah.
“Operasi ini akan terus berlanjut sampai akhir ramadhan,” tutup Kabid Trantibum. (IA)




