SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko (MM), Provinsi Bengkulu telah melakukan pendataan, saat ini terdapat 17 yayasan pondok pesantren (ponpes) aktif, yang tersebar di beberapa wilayah di 15 kecamatan.
Diungkapkan Kepala Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH.I, dari data yang terhimpun hingga tahun 2025 ini, jumlah yayasan ponpes, yang telah memiliki izin sebanyak 17 ponpes, sedangkan yayasan yang masih dalam kepengurusan izin sebanyak 13 ponpes.
“Sejauh ini ada 17 pesantren yang di bawah naungan Kemenag yang aktif dan resmi beroperasi,”ujar Widodo di ruang kerjanya Rabu (30/7)
Dijelaskan Widodo, untuk proses kepengurusan izin pendirian sebuah yayasan ponpes, sangat penting yang harus dipenuhi oleh setiap yayasan ponpes agar dapat berdiri secara resmi.
“Saat ini ada beberapa pondok pesantren yang sedang melengkapi izin operasional, karena untuk mengajukan izin operasional pondok pesantren ini, kita harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan,”ungkap Widodo.
Keberadaan pondok pesantren bertujuan untuk mencetak generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia, serta mampu menjadi pemimpin dan agen perubahan di masyarakat.
Dengan bertambahnya pondok pesantren didaerah ini, maka diharapkan dapat mendidik dan mengembangkan santri dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan.
Menjadi pemimpin yang berintegritas dan berkompeten di bidang agama dan masyarakat. Serta dapat mengembangkan potensi santri dalam berbagai bidang, seperti tahfidz Al-Qur’an, bahasa Arab, dan lain-lain.
“Jika 13 pondok pesantren ini persyaratan operasionalnya sudah lengkap dengan sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka di Mukomuko tercatat memiliki 30 pondok pesantren yang tersebar dibeberapa kecamatan daerah itu,”tutup Widodo.
Adapun syarat untuk mengajukan izin operasional pondok pesantren :
– Memiliki minimal 1 Kiyai
– Santri minimal 15 orang
– Memiliki sarana dan pra sarana tempat belajar
– Mengajarkan Ilmu Kitab kuning
– Sarana ibadah berupa Mesjid atau Mushala.(Top)





