SuaraRakyatKuasa,Mukomuko – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko (MM), menggelar kegiatan pelatihan kepada puluhan personil Satpol PP, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Agar para personil Satpol PP MM, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda), para personil Satpol PP bisa mengetahui dan memahami dengan detail.
Diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten MM, Jodi, S.Pd,. S.IP, rencananya kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas SDM puluhan anggota Satpol PP ini, akan digelar selama tiga hari mulai tanggal 21-23 Agustus 2024.
“Pelatihan ini bertujuan agar personel memiliki pengetahuan, regulasi, dan sikap dalam menjalankan tugas itu yang kita harapkan,”terang Jodi.
Dilanjutkan Jodi, dalam pelatihan ini, pihaknya mendatangkan narasumber dari Dinas Satpol PP Provinsi Bengkulu, pihak Polres MM, dan pihak Kodim 0428/MM. Ia berharap, setelah pelatihan ini bagaimana anggotanya bisa melaksanakan tugas secara komunikatif, persuasif, dan terukur. Ia mengatakan, dalam pelatihan ini, anggotanya selain dibekali materi dan praktek di lapangan dalam melakukan menanggulangi pengunjuk rasa saat giat penegakan perda dilakukan.
“Yang paling penting, hasil dari pelatihan ini nanti, semua personil Satpol PP sudah memahami isi perda yang ada di daerah ini. Dan mengetahui Perda apa saja yang penegakan nya harus optimal. adapun tujuan melibatkan polres dalam pelatihan ini, untuk meningkatkan pengetahuan anggota dalam penanggulangan unjuk rasa. Sedangkan pihak Kodim, untuk pengetahuan cara gelar pasukan,”jelas Jodi.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab MM Haryanto menjelaskan, pelatihan ini untuk meningkatkan SDM anggota Satpol PP MM. Tujuan pentingnya, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penegakan perda, personil Satpol PP utamakan menjaga ketertiban masyarakat, dan semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan tupoksinya.
“Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP butuh dukungan anggaran kemudian perda dan perbup. Tiga hal tersebut harus dikuasai dan dipahami oleh pihak Satpol PP, agar memudahkan dalam menjalankan tugas penegakan perda dan perbup di Kabupaten Mukomuko,”tutup Haryanto.(Top)





