//Beberapa Titik Sudah Dijual ke Pihak Lain Oleh Oknum Warga//

Suara Rakyat Kuasa, Mukomuko – Tanah areal milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko (MM), dengan Luas lahan lebih kurang 15 H (hektar), dan tanah milik Workshop PUPR seluas lebih kurang 1 H, yang terletak antara perbatasan Kecamatan Kota MM dan Kecamatan Air Manjuto, baru – baru ini diketahui beberapa titik, diduga telah di serobot oleh oknum warga. Tanah yang mejadi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten MM, yang dibuktikan dengan adanya sertifikat, oleh oknum HM warga asal Palembang yang berdomisili di MM, beberapa titik telah dijual ke pihak lain dengan harga bervariasi.
Untuk menyelesaikan permasalahan lahan tanah lokasi RSUD dan workshop ini, pihak Pemkab MM melalui RSUD dan Bidang Aset BKD menggelar acara rapat koordinasi dan mediasi bersama unsur FKPD. Rapat koordinasi yang di gelar di aula pertemuan RSUD dihadiri, Wakil Bupati MM Wasri, Ketua DPRD MM M Ali Saftaini, Pj Sekda Yan Daryat, pihak Polres MM, Kodim dan pihak BPN Kabupaten MM, juga ikut hadir Camat Kota MM, Camat Air Manjuto Lurah Banda Ratu serta Kades Agung Jaya dan Kades Kota Praja. Selain itu juga di undang oknum warga berinisial HT yang di duga penyerobot lahan milik aset daerah. Dari koordinasi dan mediasi yang dilakukan, belum membuahkan hasil titik terang penyelesaian konflik terkait penyerobotan tanah aset pemda MM tersebut. Untuk kedepannya, permasalahan penyerobotan lahan RSUD dan Workshop akan dilanjutkan oleh Bidang Aset untuk di tangani.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Kabid Aset Eka Purwanto, membenarkan jika Lahan atas tanah RSUD dan Workshop sudah tertera menjadi aset daerah dan bersertifikat. Lahan RSUD MM diperoleh dari pengadaan tahun 2007 dengan menggunakan anggaran APBD dana yang dikucurkan dana kurang lebih Rp 426 Jt, dibuktikan sebanyak 15 sertifikat tercatat dalam KIB milik Pemkab MM . Selain dibuktikan dengan sertifikat, juga telah dilakukan pemasangan patok dan penggalian siring di seluruh keliling areal lahan milik RSUD. Sedangkan tanah Workshop yang merupakan kepemilikan pemda tercatat di KIB PUPR MM. Mencuat nya kabar penyerobotan lahan oleh oknum warga, setelah mendapat laporan dari pihak RSUD dan workshop beberapa waktu lalu. Untuk membuktikan hal itu, bidang Aset dan RSUD melakukan pengecekan ke lokasi, didapati bukti bahwa tanah milik aset Pemkab sudah diserobot oleh oknum HT tanpa izin dan di jual ke pihak lain.
“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, memang ada beberapa titik di lahan tanah RSUD dan Workshop yang merupakan aset Pemkab telah diserobot oleh oknum warga berinisial HT. Khusus di tanah areal RSUD sudah di alih fungsikan tanpa izin oleh oknum menjadi lahan perkebunan sawit. Selain itu juga ada tanah milik aset Pemkab peruntukan RSUD di jual oleh oknum ke warga lain. Sedangkan tanah peruntukan Workshop, oleh oknum di buka badan jalan. Hasil penelusuran kami di lapangan, sudah kami sampaikan ke muka forum rapat koordinasi didepan Wabup, Ketua DPRD, Sekda dan pihak FKPD serta masyarakat lainnya. Untuk tindak lanjut kedepannya kami akan kembali telusuri dan menunggu arahan bupati terkait hal aset Pemkab yang di serobot ini,”terang Eka.

Dalam rapat Koordinasi Pj, Sekda MM Drs. Yandaryat, menegaskan untuk menyelamatkan aset milik Pemkab yang telah di serobot oleh oknum warga tersebut. Jika dalam koordinasi tidak membuahkan hasil, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam acara ini, kita ingin mengetahui dari awal kronologi terkait lahan aset Pemkab tersebut. dari keterangan yang didapat hak mutlak lahan tanah RSUD tersebut sah milik Pemkab. Kita akan pertahankan aset milik daerah. Kalau tidak mendapat titik hasil, jika akan tempuh jalur hukum,”ujar Yandaryat.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD MM, M Ali Saftaini, dengan alat bukti yang lengkap dan sah atas 15 persil sertifikat atas kepemilikan lahan RSUD yang didapat sesuai aturan maka langkah mempertahankan aset daerah akan di upayakan agar tidak lepas.
“Sebab kita sudah kecolongan ada sedikit aset kita yang lepas karena kurang ketelitian kita. Nah untuk kedepannya jangan sampai ada lagi aset kita yang lepas,”terang Ali.
Sementara Rosi perwakilan pihak BPN Kabupaten MM membenarkan kepemilikan hak tanah sah milik Pemkab MM sesuai sertifikat yang ada. Terkait adanya kepemilikan lain di areal lokasi sesuai sertifikat milik Pemkab, BPN tidak mengeluarkan produk selain sertifikat milik pemkab MM.
“Terkait tanah RSUD Mukomuko , bahwa benar terkait hak milik tanah sebanyak 15 persil sertifikat RSUD itu SAH dan benar posisinya di sana sesuai dengan ploting area yang telah dibuat dan di tanda tangani oleh kepala BPN dan Bupati MM pada tahun 2007 dan sudah di catat dalam kartu inventarisasi barang,” jelas Rosi.
Sedangkan warga berinisial HT yang diduga penyerobot tanah RSUD MM dan Workshop, dalam pertemuan menyatakan tanah lokasi RSUD masuk dalam lahan tanah garapan kelompok tani Danau Nibung. Ia mengakui mulai menggarap lahan perbatasan Banda Ratu dengan SP 6 Desa Agung Jaya dan Kota Praja terhitung sejak tahun 1994 hingga saat ini, sesuai izin garapan yang di keluarkan Desa Ujung padang.
“Saya senang sekali mendapat undangan untuk hadir disini, untuk menyelesaikan tapal batas dan membuktikan sertifikat tanah RSUD diterbitkan tahun 2007, saya mendukung biar lurus. Saya sudah beberapa kali melayangkan surat ke pemerintah untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini. Yang memegang sertifikat itu nomor berapa dan letak tanahnya dimana tunjukkan jangan asal mengklaim. Kami meminta pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tapal batas desa ini,”kata HT.
Saat dimintai tanggapan Direktur RSUD MM Syafriadi terkait permasalahan dugaan penyerobotan lahan tanah RSUD, menyatakan jika hal ini adalah wewenang BKD, pasalnya hal ini terkait aset Pemkab.
“Permasalahan lahan tanah RSUD yang diserobot warga itu sudah kami laporkan ke bidang aset karena itu wewenang BKD. Namun kami akan terus melakukan koordinasi dengan biang aset dan memantau kondisi di lapangan. Mudah – udah permasalahan ini akan cepat selesai,”tutup Syafriadi.(top)




